JURNAL RETUR PENJUALAN DENGAN PPN

Hello Sobat Pintar, dalam dunia bisnis, tentu saja kita tidak bisa menghindari terjadinya retur penjualan. Retur penjualan sendiri bisa terjadi karena beberapa alasan, misalnya barang rusak, salah ukuran, salah warna, atau ketidakpuasan konsumen terhadap produk yang dijual. Tentu saja, retur penjualan ini harus dicatat dan dihitung dengan benar agar tidak merugikan perusahaan. Nah, di artikel kali ini kita akan membahas tentang jurnal retur penjualan dengan PPN.

Retur Penjualan dengan PPN

Sebelum membahas tentang jurnal retur penjualan dengan PPN, terlebih dahulu kita harus memahami apa itu PPN. PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan pada setiap produk yang dijual. Pajak ini biasanya sudah tertera dalam harga jual produk. Namun, ketika terjadi retur penjualan, bagaimana penghitungan PPN-nya?

Jika terjadi retur penjualan, maka PPN yang sudah dibayar oleh konsumen saat pembelian produk juga harus dikembalikan. PPN yang sudah dibayar ini dikenal dengan istilah PPN Keluaran. Dalam jurnal retur penjualan, PPN Keluaran ini dicatat sebagai pengurang dari PPN Masukan.

Jurnal Retur Penjualan dengan PPN

Berikut adalah contoh jurnal retur penjualan dengan PPN:

Retur Penjualan

Akun Debit: Piutang Dagang

Akun Kredit: Penjualan

Retur PPN Keluaran

Akun Debit: PPN Keluaran

Akun Kredit: Piutang Dagang

Retur PPN Masukan

Akun Debit: Piutang PPN Masukan

Akun Kredit: PPN Masukan

Dalam contoh jurnal di atas, terlihat bahwa saat terjadi retur penjualan, akun Piutang Dagang dan Penjualan dicatat. Sedangkan untuk PPN Keluaran, akun Piutang Dagang dibebankan dan PPN Keluaran dikreditkan. Selanjutnya, untuk PPN Masukan, akun Piutang PPN Masukan dibebankan dan PPN Masukan dikreditkan.

Penjelasan Singkat Mengenai Akun Jurnal

Agar lebih memahami jurnal retur penjualan dengan PPN, berikut adalah penjelasan singkat mengenai akun jurnal yang digunakan:

Piutang Dagang: merupakan akun yang mencatat utang pelanggan atas barang atau jasa yang telah diserahkan oleh perusahaan.

Penjualan: merupakan akun yang mencatat hasil penjualan barang atau jasa yang dijual oleh perusahaan.

PPN Keluaran: merupakan akun yang mencatat pajak pertambahan nilai yang harus dikeluarkan oleh perusahaan saat menjual barang atau jasa.

Piutang PPN Masukan: merupakan akun yang mencatat pajak pertambahan nilai yang diperoleh perusahaan dari pembelian barang atau jasa.

PPN Masukan: merupakan akun yang mencatat pajak pertambahan nilai yang harus dibayar oleh perusahaan saat melakukan pembelian barang atau jasa.

Contoh Kasus Jurnal Retur Penjualan dengan PPN

Untuk memperjelas pemahaman mengenai jurnal retur penjualan dengan PPN, berikut adalah contoh kasus:

PT ABC menjual produk senilai Rp 10.000.000 dengan PPN 10%. Kemudian konsumen melakukan retur produk senilai Rp 2.000.000 karena barang tidak sesuai. Berikut adalah jurnal retur penjualan dengan PPN:

Retur Penjualan

Akun Debit: Piutang Dagang Rp 2.200.000 (Rp 2.000.000 + PPN 10%)

Akun Kredit: Penjualan Rp 2.000.000

Retur PPN Keluaran

Akun Debit: PPN Keluaran Rp 200.000

Akun Kredit: Piutang Dagang Rp 200.000

Retur PPN Masukan

Akun Debit: Piutang PPN Masukan Rp 200.000

Akun Kredit: PPN Masukan Rp 200.000

Dalam contoh kasus di atas, terlihat bahwa PPN yang dibayar oleh konsumen saat pembelian produk sebesar Rp 200.000 juga harus dikembalikan ketika terjadi retur penjualan. PPN Keluaran dicatat sebagai pengurang PPN Masukan, sehingga nilai PPN Keluaran yang dicatat hanya Rp 200.000.

Kesimpulan

Jurnal retur penjualan dengan PPN sangat penting untuk dicatat dengan benar agar tidak merugikan perusahaan. Dalam jurnal retur penjualan, PPN Keluaran dicatat sebagai pengurang dari PPN Masukan. Beberapa akun jurnal yang digunakan adalah Piutang Dagang, Penjualan, PPN Keluaran, Piutang PPN Masukan, dan PPN Masukan. Ketika terjadi retur penjualan, PPN yang dibayar oleh konsumen saat pembelian produk juga harus dikembalikan. Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!

Related video of Jurnal Retur Penjualan dengan PPN

Leave a Comment