Hello Sobat Pintar, apakah kamu sedang mempertimbangkan untuk melakukan impor barang? Jika iya, kamu harus tahu bahwa ada pajak yang harus dibayar saat barang tersebut masuk ke Indonesia. Pajak tersebut disebut PPh 22 Impor. Nah, dalam artikel ini kita akan membahas apa itu PPh 22 Impor dan bagaimana cara mengurus jurnalnya. Yuk, simak artikel berikut ini!
Apa itu PPh 22 Impor?
PPh 22 Impor adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas impor barang ke Indonesia. Pajak ini dikenakan sebesar 7,5% dari nilai pabean barang yang diimpor. Pajak ini dibayar oleh importir atau pihak yang melakukan pembayaran atas nama importir. Pajak ini juga berlaku untuk barang yang diimpor untuk kepentingan sendiri.
PPh 22 Impor tidak berlaku untuk beberapa jenis barang, seperti obat-obatan yang diimpor oleh rumah sakit atau klinik, barang modal, dan bahan baku yang diimpor untuk keperluan produksi. Selain itu, PPh 22 Impor juga tidak berlaku untuk barang yang diimpor oleh perusahaan yang menjadi bagian dari kawasan berikat.
Bagaimana Cara Mengurus Jurnal PPh 22 Impor?
Setelah mengetahui apa itu PPh 22 Impor, kamu pasti penasaran bagaimana cara mengurus jurnalnya. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
- Importir harus membuat bukti penerimaan barang (B/L) atau Airway Bill (AWB) yang menjadi dasar penerimaan barang impor.
- Importir harus membuat daftar penerimaan barang (DPB) yang berisi informasi tentang barang yang diimpor, nilai pabean, dan PPh 22 yang harus dibayar.
- Importir harus membayar PPh 22 Impor ke bank yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak. Setelah itu, importir akan mendapatkan bukti pembayaran (Bukti Setoran PPh 22 Impor).
- Importir harus membuat jurnal PPh 22 Impor yang mencatat pembayaran PPh 22 Impor dan diberi nomor seri terdaftar.
- Jurnal PPh 22 Impor harus disimpan selama 10 tahun dan harus dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Pajak jika diminta.
Apa Sanksi Jika Tidak Mengurus Jurnal PPh 22 Impor?
Jika importir tidak mengurus jurnal PPh 22 Impor, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% dari nilai pabean barang yang diimpor. Selain itu, importir juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa penghentian sementara atau pencabutan izin usaha.
Kesimpulan
Nah, Sobat Pintar, itulah pembahasan mengenai jurnal PPh 22 Impor. Jika kamu ingin melakukan impor barang, jangan lupa untuk mengurus jurnal PPh 22 Impor ya. Jika tidak, kamu akan dikenakan sanksi yang cukup berat. Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!